Perizinan Pengelolaan Perparkiran

Informasi lengkap dan persyaratan permohonan izin parkir di UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Banjarbaru

UPT Pengelolaan Perparkiran

Kota Banjarbaru

UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Banjarbaru adalah unit pelaksana teknis yang bertugas mengelola dan mengawasi sistem perparkiran di wilayah Kota Banjarbaru. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang transparan, efisien, dan profesional kepada seluruh pemohon.

Perizinan Pengelolaan Perparkiran

Kota Banjarbaru

Perizinan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarbaru dilayani melalui berbagai jenis izin sesuai kebutuhan dan lokasi perparkiran. Setiap jenis izin memiliki persyaratan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan daerah.

TJU

Tepi Jalan Umum

Jenis Izin

Tepi Jalan Umum (TJU)

Tepi Jalan Umum (TJU) adalah layanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di pinggir jalan umum. Parkir di lokasi ini dikenakan biaya retribusi yang resmi dari Pemerintah Daerah.

Persyaratan Permohonan Izin TJU:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala UPT
  • Surat rekomendasi dari Kelurahan/ Kecamatan setempat
  • Foto lokasi tempat parkir yang dimohon
  • Denah lokasi parkir
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

TKP

Tempat Khusus Parkir

Jenis Izin

Tempat Khusus Parkir (TKP)

Tempat Khusus Parkir (TKP) adalah layanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, bukan di pinggir jalan. TKP bisa berupa halaman parkir, taman parkir, gedung parkir, atau tempat parkir wisata. Semua tempat ini khusus dibuat, dimiliki, atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan parkir di sini dikenakan biaya retribusi.

Persyaratan Permohonan Izin TKP:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala UPT
  • Sertifikat Hak Pakai/Legalitas Lahan (SHM/HGB/SHGU)
  • Denah/site plan lokasi parkir dengan skala
  • Foto lokasi tempat parkir yang dimohon
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Pajak

Pajak Parkir

Pajak Daerah

Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas tempat parkir yang disediakan di luar jalan umum. Tempat parkir ini bisa dibuat untuk mendukung usaha utama atau memang dijalankan sebagai usaha parkir, termasuk juga jasa penitipan kendaraan bermotor. Untuk pengurusan pajak parkir dilakukan pada Online Single Sistem atau OSS.

Informasi Pengurusan Pajak Parkir:
  • Pengurusan pajak parkir dilakukan melalui Online Single Sistem (OSS)
  • Akses melalui website https://oss.go.id
  • Persiapkan dokumen: KTP, NPWP, dan legalitas usaha
  • Layanan tersedia 24 jam, dapat diakses dari mana saja
  • Proses lebih cepat dan transparan

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu Anda dalam proses perizinan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarbaru.