UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Banjarbaru adalah unit pelaksana teknis yang bertugas mengelola dan mengawasi sistem perparkiran di wilayah Kota Banjarbaru. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang transparan, efisien, dan profesional kepada seluruh pemohon.
Perizinan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarbaru dilayani melalui berbagai jenis izin sesuai kebutuhan dan lokasi perparkiran. Setiap jenis izin memiliki persyaratan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan daerah.
Tepi Jalan Umum
Tepi Jalan Umum (TJU) adalah layanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di pinggir jalan umum. Parkir di lokasi ini dikenakan biaya retribusi yang resmi dari Pemerintah Daerah.
Tempat Khusus Parkir
Tempat Khusus Parkir (TKP) adalah layanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, bukan di pinggir jalan. TKP bisa berupa halaman parkir, taman parkir, gedung parkir, atau tempat parkir wisata. Semua tempat ini khusus dibuat, dimiliki, atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan parkir di sini dikenakan biaya retribusi.
Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas tempat parkir yang disediakan di luar jalan umum. Tempat parkir ini bisa dibuat untuk mendukung usaha utama atau memang dijalankan sebagai usaha parkir, termasuk juga jasa penitipan kendaraan bermotor. Untuk pengurusan pajak parkir dilakukan pada Online Single Sistem atau OSS.
Tim kami siap membantu Anda dalam proses perizinan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarbaru.