Perizinan Pengelolaan Perparkiran

Informasi lengkap dan persyaratan permohonan izin parkir di UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Banjarmasin

UPT Pengelolaan Perparkiran

Kota Banjarmasin

UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Banjarmasin adalah unit pelaksana teknis yang bertugas mengelola dan mengawasi sistem perparkiran di wilayah Kota Banjarmasin. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang transparan, efisien, dan profesional kepada seluruh pemohon.

Perizinan Pengelolaan Perparkiran

Kota Banjarmasin

Perizinan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarmasin dilayani melalui berbagai jenis izin sesuai kebutuhan dan lokasi perparkiran. Setiap jenis izin memiliki persyaratan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan daerah.

TJU

Tepi Jalan Umum

Jenis Izin

Tepi Jalan Umum (TJU)

Tepi Jalan Umum (TJU) adalah layanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di pinggir jalan umum. Parkir di lokasi ini dikenakan biaya retribusi yang resmi dari Pemerintah Daerah.

Dokumen Persyaratan Izin TJU:

Dokumen persyaratan belum tersedia

TKP

Tempat Khusus Parkir

Jenis Izin

Tempat Khusus Parkir (TKP)

Tempat Khusus Parkir (TKP) adalah layanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, bukan di pinggir jalan. TKP bisa berupa halaman parkir, taman parkir, gedung parkir, atau tempat parkir wisata. Semua tempat ini khusus dibuat, dimiliki, atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan parkir di sini dikenakan biaya retribusi.

Dokumen Persyaratan Izin TKP:

Dokumen persyaratan belum tersedia

Pajak

Pajak Parkir

Pajak Daerah

Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas tempat parkir yang disediakan di luar jalan umum. Tempat parkir ini bisa dibuat untuk mendukung usaha utama atau memang dijalankan sebagai usaha parkir, termasuk juga jasa penitipan kendaraan bermotor. Untuk pengurusan pajak parkir dilakukan pada Online Single Sistem atau OSS.

Dokumen & Panduan Pajak Parkir:

Dokumen persyaratan belum tersedia

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu Anda dalam proses perizinan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarmasin.